Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Kewajiban sertifikasi halal secara resmi dimulai pada 17 oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah dan besar.
Target 10 juta sertifikasi halal pelaku usaha pada tahun 2024 merupakan salah satu Langkah yang dilakukan pemerintah dalam mencapai misi menjadi tuan rumah produsen terkemuka produk halal dunia. Pemerintah melalui BPJPH sudah membuat beberapa instrument dalam mengejar target, 1. Memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 2. Membuat Komite Fatwa khusus usaha mikro kecil, 3. Mengkampanyekan atau mensosialisasikan wajib sertifikasi halal 2024 di 1.116 titik se-indonesia dan terus bertambah, 4. membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis pertahun sebagai upaya mempercepat implementasi sertifikasi halal.








